This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Perceraian Karena Pindah Keyakinan - Tanah Air

baca98.blogspot.com - Di sebagian kalangan masyarakat, perceraian antara suami isteri masih dianggap tabu. Sehingga
Perceraian Karena Pindah Keyakinan
sumber : merdeka.com
banyak pasangan suami isteri yg sebenarnya sudah tak ada kecocokan lagi, tetap meneruskan penikahannya, salah satunya dgn alasan tersebut.
Perceraian bisa terjadi karena banyak alasan, dari sudah tak adanya kecocokan antara pasangan suami isteri sampai alasan karena salah satu pihak memilih untk pindah keyakinan.

Dari hal tersebut, permasalahan yg muncul adlh di mana harus mengajukan gugatan perceraian, apabila salah satu pihak telah berpindah keyakinan ?
Jawaban dari permasalahan tersebut adlh :
  • Berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), dinyatakan bahwa jika terjadi sengketa perceraian antara suami, peradilan yg berwenang menyelesaikan perceraian mereka, apabila saat bercerai agama yg dianut sudah berbeda, maka yg dipergunakan adlh peraturan hukum (agama) saat pertama kali menikah.
  • Apabila pernikahan dilakukan dgn cara hukum Islam, maka pengadilan yg berhak menangani gugatan perceraian tersebut adlh Pengadilan Agama. Dalam pasal 115 dan pasal 116 butir (k) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan, "Perceraian dpt terjadi karena alasan / peralihan agama / murtad yg menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dlm rumah tangga. Perceraian hanya dpt dilakukan di depan sidang pengadilan agama setelah pengadilan agama tersebut berusaha dan tak berhasil mendamaikan kedua belah pihak".

Sedangkan apabila dlm pernikahan tersebut telah dikarunia anak, maka hak pengasuhan terhadap anak yg berusia di bawah 12 tahun ada di bawah pengasuhan ibu. Kecuali dpt dibuktikan bahwa ada hal-hal yg tak baik pd diri ibu tersebut, misalnya pemabuk, penjudi, penzina, / menderita gangguan kejiwaan, maka hak asuh terhadap anak tersebut dpt berpindah.

other source : http://dailymotion.com, http://kompas.com, http://abi-asmana.blogspot.com


0 Response to "Perceraian Karena Pindah Keyakinan - Tanah Air"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *