This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Mana Perkara yang Boleh & Tidak Boleh Berbeda?

Mana Perkara yang Boleh & Tidak Boleh Berbeda? baca98.blogspot.com - Kalau kita buka literasi-literasi fiqih dari lintas madzhab yg diakui dlm dunia syariah, kita tak mungkin bisa mengelak bahwa perbedaan pandangan dlm masalah fiqih adlh sebuah keniscayaan yg tak mungkin terlepaskan. Dalam satu masalah agama, kita bisa saja menemukan lebih dari 2 pendapat yg pendapat itu tetap diakomodasi oleh para ulama dan tetap dijalan bagi yg mengikutinya.
Namum sayang, ada beberapa saudara-saudara muslim -hampir di seluruh negeri- yg tak bisa menerima perbedaan itu. Selalu menunjukkan sikap yg ogah dan cendereung menyalahkan mereka yg amalan ibadahnya berbeda dgn apa yg ia amalkan. Menganggap dgn penuh keyakinan bahwa syariah ni adlh satu dan tak boleh ada perbedaan.
Jelas ni sikap yg keliru dan sama sekali tak realistis. Memang bisa dikatakan wajar saja kalau ada yg 'marah' ketika melihat perbedaan, mengingat ilmu yg ia tahu bahwa umat Islam itu sumbernya saama; al-Quran dan hadits Nabi s.a.w., lalu kenapa berbeda? Belum sampai kepadanya informasi tentang dalil-dalil syariah sebuah hukum yg punya kandungan bersayap.
Memahami Qath'iy dan Dzanniy
Karena itu, penting untk dipelajari, dan untk diketahui -agar tak ada yg marah-marah lagi jika melihat adanya perbedaan- bahwa dlm syariah ni ada masalah-masalah yg sandarannya dalilnya itu Qath'iy [قطعي] di mana tak boleh ada di dalamnya perbedaan. Dan ada jg yg dalilnya Dzonniy [ظني] yang mana perbedaan di dalamnya terbuka lebar dan masing-masing kita harus berlapang dada untk itu.
Jadi bisa dikrucutkan bahwa syariah ini, dalil-dalilnya terdiri dari 2 jenis, yakni; [1] Qath'iy, dan [2] Dzanniy. Dan ni jg lah garis pembatas antara syariah dan fiqih. Syariah itu sudah pasti dalil-dalilnya bersifat Qath'iy, dan fiqih tak mungkin disebut fiqih kecuali kalau dalilnya itu Dzanniy.
[1] Qath'iy (Pasti)
Qath'iy [قطعي] secara bahasa diartikan sebagai putus / terpotong, akan tetapi dlm istilah ilmu ushul, qathiy berarti sesuatu yg punya arti pasti serta kandungan hukum di dalamnya tak bersayap. Masalah agama yg dalilnya bersifat qath'iy, maka tak ada satu pun dari umat ni yg boleh berbeda. Itu dia kenapa disebut qath'iy (putus/potong); terputus sudah pintu ijtihad dan ta'wil, tidak ada lagi yg harus diusahakan.
Dalam litarsi ushul, ada kaidah yg masyhur yaitu "Laa Ijtihaada ma'a Wujudi al-Nash" [لا اجتهاد مع وجود النص], yang artinya "Tidak ada Ijtihad dlm Nash!". Itu disimpulkan karena memang nash [النص] dalam litarasi ushul adalah bagian dari dalil-dalil yg sifatnya qath'iy, karena itu tak ada ijtihad pd sesuatu yg sudah ada nash-nya. itu salah satu contoh jenis dalil yg sifatnya qath'iy.
Dalam kitab-kitab ushul juga, ulama membagi qath'iy ini ke dlm 2 jenis; Qath'iy al-Tsubut [قطعي الثبوت], dan Qath'iy al-Dilalah [قطعي الدلالة].
a. Qath'iy al-Tsubut [قطعي الثبوت]Tsubut [الثبوت] bisa diartikan sebagai sumber, jadi maksud dari qath'iy al-Tsubut [قطعي الثبوت] adalah dalil yg sifatnya qath'iy dari sisi sumbernya. Lebih mudahnya itu adlh dalil yg sumbernya pasti. Yang masuk dlm jenis ni adlh semua ayat dlm al-Qur'an, dan Hadits-hadits yg sifatnya Mutawatir.
Atau bisa dikatakan jg -sebagaimana disebutkan para ulama ushul- bahwa qath'iy al-Tsubut itu adlh teks syariah yg kita sangat meyakini bahwa itu bersumber dari Allah s.w.t., melihat itu diriwayatkan dgn sanad yg kuat; sanad kuat dlm artian di mana di tiap tingkatan sanad diriwayatkan oleh jumlah yg banyak, sehingga sulit untk terjadi dusta / pengurangan serta penambahan matan (redaksi) teks syariah tersebut.
b. Qath'iy al-Dilalah [قطعي الدلالة]Al-Dilalah [الدلالة] secara bahasa diartikan sebagai petunjuk, maksudnya qath'iy al-Dilalah [قطعي الدلالة] menurut ulama ushul fiqh adalah dalil syariah yg indikasinya / petunjuk hukumnya mengarah kepada sesuatu yg pasti dan tak bersayap, artinya tak multi tafsir, karena kuatnya indikasi itu dan jelas maknanya.
Itu yg dimaksud dgn al-Nash [النص], yaitu dalil yg mempunyai makna jelas dan tak bersayap, sehingga hukumnya pun mengarah kepada sesuatu yg meyakinkan karena tak multi tafsir. Karena itu ada kaidah yg masyhur yaitu "Laa Ijtihaada ma'a Wujudi al-Nash" [لا اجتهاد مع وجود النص], yang artinya "Tidak ada Ijtihad dlm Nash!".
[2] Dzanniy (Duga-Duga)
Dzanniy [ظني] secara bahasa berarti duga-duga, bisa jg dikatakan itu sesuatu yg masih ada keraguan di dalamnya. Dalam literasi Ushul, dzanniy itu kebalikan / lawan dari qath'iy. Dan Dzanniy inilah yg menjadi ranah fiqih, yg memang semua masalah fiqih itu bersifat dzanniy.
sama seperti qath'iy, Dzanniy jg terbagi menjadi 2, yakni dari segi sumber (al-Tsubut) dan jg dari segi petunjuk hukum yg terkandung di dalamnya (al-Dilalah).
a. Dzanniy al-Tsubut [ظني الثبوت] Kalau qath'iy al-Tsubut itu adlh al-Qur'an dan hadits-hadits Mutawatir, maka Dzanniy al-Tsubut itu adlh selain keduanya. Jadi seluruh teks syariah selain ayat al-Quran dan hadits Mutawatir, itu sifatnya dzanniy al-Tsuubut, mengingat bahwa keaslian sumbernya masih terdapat di dalamnya keraguan, mugnkin karena yg meriwayatkannya sedikit, sehingga memungkinkan adanya putusnya sanad dan sejenisnya.
b. Dzanniy al-Dilalah [ظني الدلالة] Ini kebalikan dari qath'iy al-Dilalah. Sebagaimana dikatakan para ulama ushul, Dzanniy al-Dilalah adalah ayat / jg hadits yg kandungan hukumnya tak pasti, / mempunyai arti lebih dari satu, bersayap dan multi tafsir. Artinya di dalamnya punya banyak ihtimal (kemungkinan) dlm makna dan indikasi hukumnya. Sehingga dimungkinkan sekali dlm memahaminya digunakan Ta'wil (tafsir ke makna lain), / jg Takhshish (pengkhususan).
Menakar Perkara Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
Dari penjelasan yg singkat ini, ketika kita mendapati sebuah masalah syariah, penting sekali untk mengklasifikasikan masalah-masalah yg muncul itu apakah ia masuk dlm kategori Qath'iy atau Dzanniy; sehingga kita bisa tahu, apakah boleh berbeda di dalamnya? Atau memang itu perkara yg sangat besar peluang untk berbeda sehingga 'haram' hukumnya untk kita marah-marah kalau melihat yg beda.
Maka, dlm prakteknya, ulama tak memperkanankan seseorang -siapapun dia- untk mengingkari, mengelak, serta menutup mata bahkan menyalahkan orang lain yg berbeda, padahal masalahnya adlh masalah yg bersifat Dzanniy. Karena memang peluang berbeda dlm masalah yg sifatnya Dzanniy itu sangat terbuka lebar, mengingat di dalamnya dibolehkan ijtihad yg sangat mungkin sekali hasil ijtihad masing-masing ulama bisa berbeda.
Dan sebaliknya, kita tak diperkenan dlm masalah yg sifatnya Qath'iy untuk mengatakan: "madzhabnya Fulan shalat subuh 2 rakaat ...", atau: "menurut madzhab Fulan, seorang muslim membayar zakat fitrah!". Tidak bisa dikatakan demikian! Karena itu adlh masalah-masalah yg qath'iy sudah tak ada lagi istilah madzhab fulan dan fulan, tapi itu sudah masuk ke dlm masalah syariah yg disepakati.
Dari itu semua, menjadi terlihat sekali ketergantungan kita kepada ulama yg memang ahli dan mumpuni dlm bidang syariah ini. karena kita tak mungkin bisa tahu mana ranah qath'iyyat yang tak boleh ada perbedaan di dalamnya, dan mana ranah Dzanniyat yang masing-masing kita harus berlapang dada dgn adanya perbedaan dari saudra muslim lainnya.
Kembali ke Ulama Mu'tabar
Karena itu "Kembali ke al-Qur'an dan Sunnah", tak bisa dipahami dan diaplikasikan secara mentah begitu saja. Mesti diluruskan bahwa kita tak bisa kembali keapada al-Qur'an dan SUnnah dgn kemampuan yg begitu-begitu saja, yg hanya tahu terjemah dan tak punya alat utnuk menggali hukum dari ayat dan hasdist, baik dari yg manthuq-nya serta mafhum-nya.
Kalau terus dipaksakan dgn kemampuan yg sangat minim tesebut, akhirnya malah menghasilkan pemahaman yg aneh. Yang justru itu malah menghinakan syariah dan bukan memulaikannya, karena berani menghukumi sesuatu yg sama sekali ia tak kuasai.
Kita melihat banyak di antara saudara muslim yg ketika menemukan sebuah hadits, lalu dgn pongah dan berani ia menyalahkan orang lain yg mengerjakan amalan -yang menurutnya- menyalahi isi kandungan hadits yg ia tahu. Ia tak mengerti mana qath'iy dan mana Dzanniy, lebih parah lagi ia tak mengerti dilalah hadits yg ia tahu artinya -saja- itu. Sayangnya ia hanya tahu satu hadits, tapi berani menyalahkan orang satu kampung. Sedangkan banyak lagi hadits dlm masalah tersebut yg ia tak ketahui.
Begitu jg dlm ayat al-Qur'an. 100 % semua ayat dlm al-Qur'an itu Qath'iy! Tapi hanya dari segi sumbernya, akan tetapi Dilalah-nya tak sedikit dari ayat-ayat itu yg Dzanniy. Contoh yg paling simple adlh kata "Quru'" [قروء] dalam surat al-Baqarah ayat 228.
Semua sepakat bahwa syariah ni mewajibkan adanya Iddah bagi wanita yg ditalaq suaminya. Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang hitungannya, mengingat bahwa kata "Quru'" [قروء] itu punya makna bersayap; bisa berarti masa suci, bisa jg masa haidh. Jadi Dilalah-nya Dzanniy, karena itu tak bisa seorang mujtahid memaksakan ijtihadnya atas makna quru' itu kepada mujtahid lain yg punya ijtihad berbeda. Begitu jg pengikutnya.
Jadi memang benar, bahwa yg terpenting itu bukan "Kembali ke al-Quran dan Sunnah", akan tetapi yg jauh lebih penting dan harus diperhatikan adlh "Bagaimana Kembali ke al-Qur'an dan SUnnah". Apakah jalan yg ditempuh untk kembali ke al-Qur'an dan sunnah sudah benar sebagaimana pemahaman salaf, / memang benar-benar kembali ke al-Qur'an dan Sunnah dgn bebas?
Wallahu a'lam

0 Response to "Mana Perkara yang Boleh & Tidak Boleh Berbeda?"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *