baca98.blogspot.com - Kitab Bulughul-Maram yg dikarang oleh Imam Ibnu Hajsr al-'Asqalni mendapat banyak respon dari ulama lain di masanya dan jg masa setelahnya. Banyak ulama yg kemudian mensyarah (menjelaskan) hadits-hadits Ahkam yg terkumpul dlm kitab Bulghul-Maram tersebut.
Di antara kitab-kitab pensyarah yg masyhur dan banyak menjadi rujukan adlh kitab "Ibanatul-Ahkam", karangan al-Sayyid Alawi 'Abbas al-Malikiy. Beliau adlh ayah kandung dari ulama yg jg masyhur dgn banyak kitabnya, yakni al-Sayyid Muhammad 'Alawi al-Malikiy.
Yang menarik adalah, di mukaddimah Ibanatul-Ahkam ini, al-Sayyid 'Alawi menerangkan tentang bagaimana buruknya fenomena awam yg berani-berani langsung menggali hukum dari al-Quran dan Hadits dgn menganggap bahwa memang semua orang termasuk awam harus paham dalil, baik al-Quran dan jg hadits. Yang pd akhirnya keberanian mereka itu melahirkan pemahaman keliru dan fatwa prematur, walhasil banyak penyelewangan hukum karena memang perkara ijtihad dijalankan oleh yg bukan ahlinya.
Beliau kemudian menjelaskan bahwa orang yg menganggap wajib ijtihad bagi semua orang dan haramnya taqlid kepada mujtahid, / jg wajib bagi semua muslim termasuk awam mengerti dalil dan teks-teks syariah itu ada karena 2 hal:Bisa jadi ia tak tahu bagaimana tingginya ijtihad, dan rumitnya memahami teks syariah. Atau yg kedua, yakni ia tak mengetahui kadar kemampuan dirinya sendiri.
Beliau meneruskan, bahwa kalau saja memang semua orang termasuk awam itu boleh berijtihad, tentunya kita akan mendapatkan riwayat itu dari para sahabat Nabi s.a.w.. Beberapa nama yg menonjol dan sampai pd kita tentang riwayatnya tersebut bukti bahwa tak semusa sahabat berijtihad, padahal mereka orang yg hidup bersama Nabi s.a.w., menyaksikan turunnya wahyu, mendengar sabda Nabi s.a.w. dan jg mereka tentu sangat paham betul bahasa Arab.
Akan tetapi ketika mereka ingin mengetahui sebuah hukum masalah, mereka mendatangi pata sahabat-sahabat Nabi s.a.w. yg memang punya derajat keilmuan tinggi. Dan mereka yg punya keilmuan pun menjawab. Mestinya kalau memang wajib ijtihad, mereka perintahkan pata sahabat yg bertanya itu untk berijtihad.
Beliau melanjutkan, kalau awam berijtihad, lalu bagaimana dgn ayat "Fas'alu Ahla-Dzikri ..."?, karena memang tak semua orang mampu menggali hukum dari teks-teks langsung kecuali melalui jalan ulama yg mengerti. Dan kalau seandainya awam jg wajib berijtihad, tentu awam-awam di 3 generasi emas lebih layak diikuti dibandingkan awam zaman sekarang. Toh generasi awal itulah yg mendapatkan legitimasi nabawi bahwa mereka lah generasi terbaik.
Tapi toh nyatanya, yg dilakukan mereka zaman itu jg mengikuti siapa yg lebih mengerti, tak ada yg berani menghinakan al-Quran dan hadits dgn menggalinya langsung tanpa alat yg memadai.
Tentu kita ingat bagaimana kejadian wafatnya salah seorang sahabat karena ia mendapatkan fatwa dari kalangannya bahwa tak ada keringanan baginya ketika junub kecuali tetap mandi, padahal ia dlm keadaan sakit. Akhirnya ia amalkan dan kemudian wafat.
Kita jg tahu, bahwa dulu jg ada sahabat yg berguling-guling di tanah karena menganggap begitulah teknis tayammum untk mengganti air pd mandi janabah. Akan tetapi apakah itu diikuti?
Wallahul-musta'an
-rahimallahu al-sayyid 'Alawi bin Abbas al-Maliky rahmah wasi'ah-
other source : http://zarkasih20.blogspot.com, http://youtube.com, http://twitter.com
0 Response to "Awam Wajib Taqlid"
Post a Comment