baca98.blogspot.com - Pengertian Wajib Pajak
Pengertian Wajib Pajak adlh Orang pribadi ataupun Badan yg berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan untk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak / pemotongg pajak tertentu
Apa yg dimaksud Badan ?
Badan merupakan kumpulan orang dan / modal yg adlh satu kesatuan yg menjalankan usaha ataupun tak yg tak menjalankan usaya yg mencakup perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN / BUMD dgn nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, dana pension, persekutuan, perkumplan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yg sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentk badan yg lain.
Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
Dan berdasar pd tempat terdaftarnya, Wajib Pajak terdiri Atas
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak memiliki kewajiban untk mendaftarken diri, melakukan sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yg terutang sesuai denagn sistem self assessment
Referensi dan Sumber : UU No 28 Th 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pengertian Wajib Pajak adlh Orang pribadi ataupun Badan yg berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan untk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak / pemotongg pajak tertentu
![]() |
Wajib Pajak |
Badan merupakan kumpulan orang dan / modal yg adlh satu kesatuan yg menjalankan usaha ataupun tak yg tak menjalankan usaya yg mencakup perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN / BUMD dgn nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, dana pension, persekutuan, perkumplan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yg sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentk badan yg lain.
Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
- Wajib Pajak (WP) Badan
- Wajib Pajak (WP Bendahara yg sebagai pemungut serta pemotong Pajak
Dan berdasar pd tempat terdaftarnya, Wajib Pajak terdiri Atas
- Wajib Pajak (WP) Domisili / tunggal
- Wajib Pajak (WP) Pusat
- Wajib Pajak (WP) Cabang serta WP orang pribadi tertentu
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak memiliki kewajiban untk mendaftarken diri, melakukan sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yg terutang sesuai denagn sistem self assessment
Referensi dan Sumber : UU No 28 Th 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
source : http://nichonotes.blogspot.com, http://hipwee.com, http://youtube.com
0 Response to "[Akuntansi] Wajib Pajak Itu Siapa?"
Post a Comment