This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Hukum Memuji Orang Lain - Hikmah Pagi

baca98.blogspot.com - Pertanyaan :

Ustadz bolehkah kita memuji seseorang karena keshalihannya dan kebaikannnya ?
Jawaban. Pertanyaan ni wajar dilontarkan, karena memang ada beberapa hadits dan riwayat yg dhahirnya mencela aktivitas memuji orang lain. Diantaranya :
Dari Abu Ma’mar, ia berkata, Ada seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkata, أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نحثي في وجوه المداحين التراب Kami diperintahkan oleh Rasulullah untk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yg memuji.(HR. Muslim) Dari Abu Bakrah, ia menceritakan bahwa ada seorang pria yg disebutkan di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam, lalu seorang hadirin memuji orang tersebut. Rasulullah shallallahu‘alaihi wassallam lalu bersabda, ويحك قطعت عنق صاحبك، (يقوله مراراً)، إن كان أحدكم مادحاً لا محالة، فليقل: أحسِبَ كذا وكذا- إن كان يرى أنه كذلك - وحسيبه الله، ولا يزكي على الله أحداً Celaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu (berulang kali beliau mengucapkan perkataan itu). Jika salah seorang di antara kalian terpaksa memuji, maka ucapkanlah, ’Saya kira si fulan demikian kondisinya. -Jika dia menganggapnya demikian-. Adapun yg mengetahui kondisi sebenarnya adlh Allah dan janganlah mensucikan seorang di hadapan Allah. (HR. Bukhari) Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum memuji seseorang dlm pandangan syariah ? Apakah memang diharamkan sebagaimana celaan yg disebutkan dlm hadits-hadits diatas ? Bukankah memuji itu menyebut kebaikan orang lain? Mari kita simak penjelasannya. Pengertian pujian Pujian (المدح) artinya menyanjung dgn menyebutkan sifat-sifat yg baik / keutamaan keadaan seseorang secara khalqiyyah (asalnya) / perbuatannya.[1]
Hukum memuji orang lain Raghib al asfahani mengatakan bahwa hukum asal dari memuji orang lain tak terpuji dan tak jg tercela. Jika pujian itu dimaksudkan untk menyanjung kebaikan orang lain yg memang ada padanya maka itu baik. Sedangkan yg tercela misalnya pujian kepada orang lain tentang sesuatu yg tak ada padanya / yg tak diperbuat olehnya, inilah yg dicela oleh Allah dlm firmanNya, لَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَفْرَحُونَ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّونَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنَّهُمْ بِمَفَازَةٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yg gembira dgn apa yg telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yg belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yg pedih. (Qs. Ali Imran :188)[2] Berkata al Imam ‘Izz Abdussalam, Hendaknya tak memperbanyak pujian dlm perkara yg mubah...(Kecuali) untk membuat seseorang ingat dan bersyukur atas nikmat yg ada padanya.[3] Berkata al Imam an Nawawi dlm muqadimah kitabnya ar Riyadhusshalihin , Dibenci memberikan pujian kepada seseorang yg bisa menjatuhkan ia kepada ujub dan perkara buruk semisalnya, dan dibolehkan bila selamat dari hal demikian.[4] Al Imam Ghazali berkata, Pujian itu bisa mendatangkan 6 penyakit, 4 kepada pemujinya, dan 2 kepada yg dipuji. Pertama : Bahaya bagi yg memberi pujian.
(1) Orang yg memberi pujian cenderung berlebihan dlm memuji, hingga berbohong. Apalagi jika ada maunya. (2) Sering terjadi, orang yg memuji tak tahu betul tentang orang orang yg dipujinya sehingga timbul pujian pujian semu. (3) Orang yg memuji belum tentu menyenangi orang yg dipujinya. Dia hanya menunjukkan senang sesaat dan ada maksud / harapan tertentu. Akibatnya bisa jatuh pd kemunafikan. (4) Bisa jadi yg dipuji itu sebenarnya adlh orang zhalim / orang fasik dan ni dilarang. Sebab jika orang zhalim / orang fasik dipuji maka yg memuji telah ikut mendorongnya untk meneruskan kezhaliman dan kefasikannya.
Kedua : Bahaya bagi yg menerima pujian.
(1) Bisa mendatangkan ujub dan sombong bagi yg dipuji. Ujub dan sombong adlh dua penyakit hati yg berbahaya. Salah satu pemicu penyakit ujub dan sombong ni adlh pujian yg tak disikapi secara proporsional. Seseorang yg memiliki dua jenis penyakit ni maka pd gilirannya akan sulit menerima kebenaran dan akhirnya meremehkan orang lain.
(2) Bisa menimbulkan sikap lemah. Seseorang yg dipuji umumnya akan berbesar hati dan merasa sudah lebih dari orang lain. Akibatnya bisa melemahkan semangatnya untk memperbaiki diri. Padahal yg dipujikan kepadanya belum tentu benar semua.
Tapi apabila pujian tadi bisa terhindar dari 6 penyakit yg disebutkan diatas, maka pujian itu adlh sesuatu yg baik dan hukumnya disukai (mandub).[5]
Berkata al Khadimi, Pujian dibolehkan asalkan selamat dari 5 (lima) hal : 1.Bukan untk mensucikan seseorang dari kesalahannya. 2.Tidak ada unsur dustanya dan bukan untk riya. 3.Yang dipuji bukanlah orang Fasik. 4.Hendaknya pujian itu diketahui tak menyebabkan orang yg dipuji menyombongkan diri, bangga dan muncul sifat Ujub. 5.Pujian bukan dlm perkara yg haram / yg mengantarkan kepada yg haram.[6]Penutup
Dari paparan diatas jelas kita diperintahkan untk berhati hati dari menerima pujian ataupun memberikan pujian. Pertimbangankanlah keadaan orang yg akan dipuji dan pertimbangkan pula manfaat dan mudharatnya.


[1]Fath al Bari (13/400). [2]Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (36/277).[3] Qawaid al Ahkam (2/177).[5]Al Ihya al Ulumuddin (3/233-235).[6]Bariqatul Mahmudiyyah fi Syarhil Thariqatul Muhammadiyyah (4/19).

other source : http://detik.com, http://konsultasislam.com, http://news.detik.com

0 Response to "Hukum Memuji Orang Lain - Hikmah Pagi"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *