Assalamu'alaikum
Alhamdulillah, masa-masa pengekangan UKK usai. Btw, karena mapel terakhir tadi adlh PKn so kebawa deh nuansa-nuansa materinya, masih terngiang. Daripada dipendam, saya bagi aja ya hehe
1) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yg dgn ni kehendak bebas dari orang yg satu dpt menyesuaikan diri dgn kehendak bebas dari orang yg lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
2) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yg daya penggunaannya pd saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggarmenimbulkan reaksi bersama terhadap orang yg melakukan pelanggaran itu.
3) E.M Meyers
Hukum ialah semua aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dlm masyarakat, dan yg menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dlm melakukan tugasnya.
4) S.M Amin
Kumpulan-kumpulan peraturan yg terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adlh mengadakan ketatatertiban dlm pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) J.C.T Simorangkir
Hukum ialah peraturan-peraturan yg bersifat memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dlm lingkungan masyarakat yg dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dgn hukuman tertentu.
6) M.H Tirtaatmidjaja
Hukum ialah semua aturan (norma) yg harus dituruti dlm tingkah laku tindakan-tindakan dlm pergaulan hidup dgn ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri / harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
*Kata kunci yg saya garis bawah
To be continued :
Teori Keadilan
0 Response to "Definisi Hukum"
Post a Comment